Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Wakil Gubernur Drs. Ma’mun Amir menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ke- II Tahun Ketiga dirangkaikan dengan Pembukaan Masa Persidangan Ke-III Tahun Ke- Tiga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat diruang Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (24/5/2022)
Pada kesempatan itu, Gubernur diwakili oleh Wakil Gubernur Drs. Ma’mun Amir menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga DPRD dalam upaya melaksanakan fungsi perda, anggaran, pengawasan serta mengakomodir aspirasi yang berkembang guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, beliau juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih atas kontribusi, sinergitas dan kebersamaan yang telah terbagun antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan pembangunan pemerintah.
Sementara, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa pihak eksekutif diharapkan agar kerja sama yang harmonis, komunikasi dan koordinasi yang telah berjalan dengan baik selama ini, tetap terpelihara guna mendukung terlaksananya tugas Dewan dan Pemerintah daerah.
Selanjutnya, Adapun laporan masa persidangan II tahun ketiga yang telah diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD yaitu : Pertama, Pembahasan dan penetapan 3 (tiga) buah raperda pemerintah daerah dan 4 (empat) buah raperda usul Prakarsa DPRD.
Kedua, Penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan antar daerah serta pelaksanaan reses masa persidangan III tahun kedua dan masa persidangan I tahun ketiga.
Ketiga, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Keempat, Penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021.
Kelima, Penyampaian rencana kerja DPRD tahun 2022.
Keenam, RESES.
Ketujuh, Koordinasi dan komunikasi dalam serta antar daerah.
Kedelapan, pengumuman perubahan komposisi AKD dan penetapan AKD DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Kesembilan, Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021.
Lebih lanjut, Adapun laporan masa persidangan II tahun ketiga yang telah diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD yaitu : (1) Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tahun 2022 dan Raperda diluar propemperda tahun 2022. (2) Pembahasan dan penetapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. (3) Koordinasi dan komunikasi antar daerah. (4) laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2022 dan prognosis 6 bulan berikutnya. (5) RESES. (6) Kordinasi dan komunikasi dalam daerah. (7) Pembahasan dan penetapan KUA dan PPAS tahun 2023. (8) Pembahasan dan penetapan KUPA dan PPAS-P tahun 2022 dan (9) Pembahasan dan penetapan RAPBD perubahan tahun 2022.
Turut hadir : Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas dan Instansi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.