Hasil Konsultasi di Kemendagri, Pansus-II Siap Sempurnakan Dua Raperda

Facebook
Twitter
LinkedIn

JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi di Kemendagri mengenai Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa,(12/04/2022).

Dalam rangka pelaksanaan konsultasi kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus-II yakni ; Dr. Ir. Alimudin Pa’ada, MS dan dihadiri Oleh Waket-I H. M Arus. Abd Karim, Waket-III H. Muharram Nurdin, M.Si, MS, Huisman Brant Toripalu, SH, H. Zainal Abidin Ishak, ST, Muslih, S.Kep, Wiwik Jumatulrofiah, S.Ag, Rahmawati M. Nur, S.Ag, Moh. Nur Dg Rahmatu, SE, Elisa Bunga Allo, dan Siti Halimah Ladoali, Serta didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Wahid Irawan, S.STP, Kepala Bagian Perundang-Undangan Siti Rahmawati, Bersama Kasubbag Humas dan Protokol Hamka,S.Sos.

Dan Adapun Yang Ikut Hadir Dari Pihak Eksekutif yaitu dari BPKAD Provinsi Sulteng dan dari Dikbud Provinsi Sulteng.

Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Gedung-H Lantai 9 dan diterima oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr.Bahri,S.STP.,M.Si

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus-II Dr. Ir. Alimudin Pa’ada, MS dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng atas usulan dari Dinas terkait yang dalam hal ini adalah BPKAD Provinsi Sulteng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Kedua Raperda ini dibentuk semata-mata untuk memberikan suatu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat agar lebih efisiensi serta lebih produktivitas.

Sehingga dengan hal itu, Bahri menyampaikan apresiasi kepada Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng atas inisiatifnya untuk merancang Raperda tersebut, serta beliau juga menyampaikan bahwa terkai tata kelola keuangan daerah itu sepenuhnya diatur oleh tata kelola keuangan pusat di Kemendagri, Akan tetapi jika ada suatu daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ingin membuat atau melakukan pengelolaan keuangannya maka harus nengikuti tata cara yang sudah terbentuk di Dirjen Kementerian Otonomi Keuangan Daerah Kemendagri yang berdasar pada PP 58 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Atara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sedangkan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak boleh hanya diperuntukan hanya pada satu Instansi/Dinas atau satu bagian saja, akan tetapi harus mencakup pada semua aspek atau berlaku secara umum baik itu pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya yang bersifat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang di tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), meskipun nantinya pendapatan dari BLUD tersebut mengalami peningkatan pada Instansi/Dinas terkait, maka Pemerintah Daerah tidak boleh lepas tanggung jawab dan tetap memberikan membantu dari segi anggaran.

Beliau juga menambahkan bahwa salah satu syarat untuk mengajukan BLUD yaitu, harus memenuhi tiga persyaratan yaitu, syarat Subtantif, Teknis, dan Administratif. Terkait masalah Subtantif BLUD diharapkan agar bisa lebih meningkatkan Pelayanan, Efisiensi, dan Produktifitas, Sehingga dapat berpotensi dan meningkatkan pendapatan, sedangkan untuk Administratif sebagaimana yang termasuk dalam Pasal 29 Permendagri No.79 Tahun 2018 bahwa harus memiliki kesanggupan untuk kebih meningkatkan Kinerja, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan, serta membuat laporan atau pernyataan bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Selanjutnya, Beliau juga menyampaikan bahwa akhir dari Raperda tersebut akan diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan Evaluasi, Sehingga dari hasil Evaluasi tersebut akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 (Lima Belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda tersebut.

Sehingga dalam hal ini, Wakil Ketua Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng Dr. Ir. Alimudin Pa’ada, MS, kembali menegaskan bahwa dari hasil konsultasi kedua Raperda tersebut kini sudah menuai titik terang dan sekitar 85% Raperda ini sudah mendekati kesempurnaan, Maka dari itu Pansus-II akan kembali melakukan pertemuan secepatnya dengan Instansi/OPD terkait untuk dilakukan revisi atau perbaikan-perbaikan kembali agar kedua Raperda tersebut sudah bisa diusulkan secepatnya kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Sehingga kedepannya kedua Raperda tersebut sudah mendapat kelayakan secara penuh untuk diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan Peninjau dan Evaluasi, Sehingga dapat lebih cepat kedua Raperda tersebut sudah bisa di tuangkan kedalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang sifatnya berlaku secara umum.

Sumber : Humas DPRD Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *