Pemprov Sulteng Tegaskan Mekanisme Pergantian Pimpinan DPRD Touna Telah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring terkait proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

 

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melalui surat penjelasan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik, sedangkan DPRD dan pemerintah hanya menjalankan fungsi administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

 

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kursi pimpinan DPRD berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak sesuai hasil pemilihan umum. Apabila terjadi pemberhentian atau pergantian pimpinan di tengah masa jabatan, usulan wajib berasal dari keputusan partai politik yang bersangkutan dan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme administratif.

 

“Pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan pergantian yang diajukan oleh partai politik sepanjang telah memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan. Rapat paripurna hanya merupakan tahapan administratif untuk meneruskan usulan tersebut kepada kepala daerah guna memperoleh pengesahan,” demikian substansi penjelasan dalam surat Gubernur.

 

Penegasan tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026, khususnya pada poin ketujuh yang meminta Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026 perihal Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 97 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD dalam rapat paripurna bukan dimaksudkan sebagai kewenangan DPRD untuk menerima atau menolak usulan pergantian pimpinan.

 

Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kelembagaan DPRD, sementara kewenangan pemberhentian pimpinan tetap berada pada partai politik yang bersangkutan.

 

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa seluruh substansi surat Gubernur berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penafsiran baru.

 

“Pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik. DPRD melalui rapat paripurna dan pemerintah hanya melaksanakan proses administrasi pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adiman. Rabu, (19/8/2026)

 

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD, maka keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme internal partai politik yang bersangkutan, bukan terhadap proses administrasi yang dijalankan oleh DPRD maupun pemerintah daerah.

 

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa seluruh tahapan mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arahan Kementerian Dalam Negeri.

 

Sumber : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *