Pemprov Sulteng Klarifikasi Pemberitaan APBD Banggai, Gubernur Tidak Pernah Sampaikan Pernyataan Seperti yang Diberitakan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemprov Sulteng Klarifikasi Pemberitaan APBD Banggai, Gubernur Tidak Pernah Sampaikan Pernyataan Seperti yang Diberitakan

 

PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Banggai pos.com mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang memuat judul “APBD Banggai Disentil Gubernur: Belanja Birokrat Gemuk, Infrastruktur Rakyat Kurus.”

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemprov Sulteng menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu diluruskan, khususnya terkait atribusi yang mengesankan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah secara langsung memberikan penilaian terhadap komposisi APBD Kabupaten Banggai sebagaimana digambarkan dalam judul dan narasi pemberitaan.

Perlu ditegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyampaikan pernyataan dengan frasa “belanja birokrat gemuk”, “infrastruktur rakyat kurus”, maupun pernyataan bahwa APBD Banggai belum berpihak kepada kepentingan publik, baik dalam pertemuan, rapat, sambutan, wawancara maupun keterangan resmi.

Adapun angka-angka mengenai komposisi belanja pegawai, belanja infrastruktur, maupun belanja operasi yang dimuat dalam pemberitaan merupakan bagian dari postur Rancangan APBD Kabupaten Banggai yang menjadi objek evaluasi sesuai dengan template/format peraturan, bukan pernyataan langsung Gubernur.

Dalam proses evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan kewenangannya sesuai dengan permendagri nomor 9 tahun 2021 untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBD kabupaten/kota melalui tim evaluasi. Karena itu, substansi yang tercantum dalam dokumen evaluasi dapat diberitakan sebagai informasi publik, sepanjang disampaikan secara akurat dan dengan atribusi sumber yang tepat.

Namun, perlu dibedakan antara isi dokumen evaluasi dengan pernyataan pribadi Gubernur.

Bukan kemudian membangun kesan bahwa Gubernur secara pribadi menyampaikan atau menggunakan istilah tertentu yang pada kenyataannya tidak pernah beliau sampaikan.

Pemprov Sulteng juga tidak mempersoalkan pemberitaan mengenai angka-angka dalam rancangan APBD sepanjang bersumber dari dokumen resmi dan disajikan sesuai konteks. Yang perlu diluruskan adalah atribusi dan framing yang dapat membuat masyarakat memahami seolah-olah Gubernur secara langsung mengeluarkan kritik sebagaimana tergambar dalam judul pemberitaan.

Terlebih, Rancangan APBD merupakan dokumen yang masih berada dalam proses evaluasi dan penyempurnaan. Karena itu, angka-angka dalam rancangan tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai gambaran final mengenai APBD Kabupaten Banggai.

Pemprov Sulteng menghormati kemerdekaan pers dan hak media untuk melakukan pengawasan, kritik, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pada saat yang sama, penyampaian informasi kepada publik juga harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. (Dewan Pers⁠)

Karena itu, Pemprov Sulteng berharap pemberitaan mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai dapat ditempatkan secara proporsional, dengan membedakan secara jelas antara fakta dalam dokumen evaluasi, pernyataan resmi pejabat, dan interpretasi atau analisis media.

Klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membatasi ruang kritik maupun kemerdekaan pers, melainkan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak keliru memahami seolah-olah terdapat pernyataan langsung Gubernur yang sebenarnya tidak pernah disampaikan.

Pemprov Sulteng tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan insan pers sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas informasi publik dan kehidupan pers yang sehat.

 

Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *