Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media daring tertanggal 5 Agustus 2026 yang berjudul “Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal.” Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan data resmi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah selaku Juru Bicara Pemprov Sulteng, Wahyu Agus Pratama, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus mendukung fungsi media sebagai sarana informasi dan kontrol sosial.
“Kami menghargai setiap kritik dan masukan yang disampaikan kepada pemerintah. Namun, informasi yang dipublikasikan hendaknya menggunakan data yang mutakhir, disajikan secara utuh, dan memperhatikan konteks agar masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Wahyu, Rabu, (5/8/2026).
Wahyu menjelaskan bahwa angka kemiskinan sebesar 12,17 persen yang digunakan dalam pemberitaan bukan merupakan data terbaru. Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah yang dirilis pada 5 Februari 2026, angka kemiskinan di Sulawesi Tengah terus mengalami penurunan. Data BPS menunjukkan persentase penduduk miskin turun dari 11,04 persen atau 358,33 ribu jiwa pada September 2024 menjadi 10,52 persen atau 345,38 ribu jiwa pada September 2025, atau berkurang sebesar 0,52 persen.
“Penurunan ini merupakan hasil nyata dari berbagai intervensi program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 BERANI yang dilaksanakan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, penggunaan data yang sudah tidak mutakhir berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap capaian pembangunan daerah,” jelasnya.
Terkait belanja hibah kepada instansi vertikal, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, hibah kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri maupun kementerian/lembaga lainnya diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal daerah, serta tidak mengurangi pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Dukungan kepada instansi vertikal merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, serta menciptakan stabilitas daerah yang menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, seluruh proses hibah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disertai kewajiban pertanggungjawaban serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan kondisi APBD kabupaten/kota dengan kewenangan Gubernur, Wahyu menegaskan bahwa perlu dipahami secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem pemerintahan daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan melalui evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota, namun kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak maupun dapat digunakan untuk mengubah kebijakan anggaran daerah secara sepihak.
“Kewenangan Gubernur telah dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan APBD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan hukum, selaras dengan kepentingan umum, serta sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup evaluasi Gubernur hanya mencakup tiga aspek utama, yakni kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan keselarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), RKPD Provinsi, RKPD Kabupaten/Kota, RPJMD, serta KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD.
“Selama kebijakan anggaran pemerintah kabupaten/kota tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, memenuhi kepentingan umum, dan telah sesuai dengan dokumen perencanaan yang berlaku, Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun mengganti prioritas program internal pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi juga memastikan terpenuhinya ketentuan mandatory spending sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta berbagai belanja wajib lainnya.
“Apabila ketentuan mandatory spending telah dipenuhi dan urusan wajib pelayanan dasar telah dialokasikan sesuai ketentuan, maka tidak terdapat dasar hukum bagi Gubernur untuk mengurangi maupun mengintervensi besaran anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 telah mengatur batas waktu evaluasi secara tegas. Setelah Raperda APBD diterima secara lengkap, Gubernur wajib menyelesaikan evaluasi paling lama dalam waktu 15 hari kerja.
“Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terhambat. Bahkan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diterbitkan Keputusan Hasil Evaluasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku Raperda APBD dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.
Menurut Wahyu, hasil evaluasi Gubernur hanya dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur yang memuat rekomendasi penyempurnaan apabila masih ditemukan ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat catatan evaluasi, pemerintah kabupaten/kota bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan. Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah APBD secara sepihak. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, mekanisme pembatalan Perda APBD tetap dilakukan melalui prosedur hukum administrasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai pembatasan kewenangan tersebut merupakan implementasi asas desentralisasi yang menjaga keseimbangan antara fungsi pembinaan pemerintah pusat dengan kewenangan otonomi daerah.
“Evaluasi APBD bukanlah instrumen untuk mengambil alih kewenangan daerah, melainkan mekanisme pembinaan agar pengelolaan keuangan daerah tetap taat hukum, akuntabel, sinkron dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta tetap menghormati otonomi pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemprov Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan tetap menjadi salah satu prioritas utama pembangunan daerah. Pada tahun 2025, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp426,17 miliar, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp504,59 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan UMKM, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan sektor pertanian dan perikanan, hingga pemberdayaan desa.
“Arah kebijakan pembangunan daerah tetap berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasilnya dapat dilihat dari penurunan jumlah maupun persentase penduduk miskin yang dirilis secara resmi oleh BPS,” ungkap Wahyu.
Menanggapi keterkaitan belanja hibah dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, Wahyu menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti menghentikan seluruh belanja pembangunan maupun dukungan terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, substansi kebijakan efisiensi adalah memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, selektif, dan tepat sasaran sehingga ruang fiskal dapat difokuskan pada program prioritas yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap konsisten melaksanakan kebijakan efisiensi dengan mengutamakan program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan manfaat strategis bagi masyarakat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus membuka ruang terhadap kritik yang konstruktif, namun berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data yang valid, lengkap, dan objektif.
“Kami berkomitmen mempercepat penurunan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, menjaga stabilitas daerah, serta menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Sumber: PPID Utama/Humas Pemerintah Provinsi Sulteng
