Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Lotus Swiss-Belhotel, Kamis (16/10/2025).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.6.4/4243/Keuda tanggal 11 September 2025 tentang Rapat Asistensi Peningkatan Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Nomor: 900.1.15.1/21143/Keuda tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan pembinaan ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, yang didampingi oleh Sekretaris BPKAD, Anita Soraya, turut hadir Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri beserta jajarannya, serta para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Rudi Dewanto menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini memiliki makna penting dalam memastikan penyelenggaraan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa evaluasi pelaksanaan APBD bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proses strategis dalam memperbaiki tata kelola dan mendorong percepatan realisasi anggaran di tahun berjalan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1-3567 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Tahun yang sama. Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa rekomendasi penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.
Beberapa poin rekomendasi tersebut antara lain mengenai peningkatan akurasi penetapan target pendapatan daerah agar tetap terukur dan rasional, pembaruan data potensi sumber pendapatan daerah, serta optimalisasi penerapan sistem pengelolaan pendapatan berbasis digital untuk mempercepat proses pembayaran, pelaporan, dan pemantauan secara real time. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan keuangan daerah.
Rudi Dewanto berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan rekomendasi tersebut sebagai pedoman dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan tahun 2025. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong peningkatan realisasi APBD di triwulan terakhir tahun anggaran berjalan.
Hadir Sebagai narasumber utama, MUliani S. Fajarianti, M.Ec.Dev, Kasubdit Wilayah II Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ia memaparkan sejumlah materi teknis mencakup dasar hukum, ruang lingkup evaluasi, hingga tujuan pengujian kesesuaian antara perda APBD dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, turut dibahas pula aspek belanja daerah, pembiayaan, dan fokus pengelolaan kas serta setara kas dalam neraca pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya disiplin anggaran dan tata kelola keuangan yang baik. Pembinaan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kemendagri dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna
Sumber : PPID BPKAD Provinsi Sulteng