Palu – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (12/8/2025), bertempat di Aula Kantor Dinas P2KB Sulteng.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulteng, Ridwan Laki, didampingi Sherly Patu dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng bersama tim pendamping.
Dalam kesempatan itu, Ridwan menegaskan pentingnya penerapan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulteng bertagline #BeraniLapor.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap OPD harus aktif memastikan informasi yang dibutuhkan publik mudah diakses,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Diskominfosantik Sherly Patu menjelaskan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD, termasuk tugas dalam mengunggah Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (LIKP) di website PPID, serta fungsi PPID sebagai garda depan kehumasan dan admin SP4N LAPOR.
Kepala Dinas P2KB Sulteng yang diwakili Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Listiawati, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Monev tersebut.
“Kegiatan ini menjadi momen penting bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi publik, agar lebih transparan, akurat, dan tepat waktu,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan KIE, serta Tim PPID Dinas P2KB Provinsi Sulteng.
Sumber: PPID Pelaksana DP2KB Provinsi Sulteng