Palu – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan memimpin langsung rapat pembahasan rencana kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Politik dan berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol Sulteng, Senin (11/8/2025).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Tercatat, terdapat 12 partai politik yang menerima bantuan hibah parpol, yaitu: Golkar, PKB, PPP, Perindo, Nasdem, Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, PDIP, PBB, dan Gerindra
Dalam arahannya, Arfan menegaskan bahwa kenaikan bantuan keuangan parpol diharapkan dapat menjadi sarana penguatan fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi, sekaligus mendukung kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kesbangpol Sulteng juga mengimbau agar seluruh partai politik hadir dengan membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses penyusunan permohonan kenaikan bantuan keuangan dapat dilakukan dengan tertib administrasi.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap kerja sama yang baik antara Kesbangpol dan partai politik dapat terus terjalin, demi memperkuat demokrasi dan tata kelola politik di Sulawesi Tengah.
Sumber: @gaziafif Humas Bakesbangpol Sulteng / PPID Pelaksana