Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (23/7/2025) di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulteng.
Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 100.3.2/2.239/BPKAD/2025 tertanggal 15 Juli 2025, dalam rangka memperoleh fasilitasi atas Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban APBD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulteng, Idhamsyah, yang mewakili Plt. Kepala BPKAD, Dr. Rudi Dewanto, hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama jajaran, Sekretaris DPRD serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan tim evaluator dari BPKAD Sulteng didampingi perwakilan Biro Hukum, Bappeda, dan Bappenda Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Idhamsyah menjelaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.
“Evaluasi Ranperda dan Ranperkada adalah tahapan penting yang harus dilalui setiap pemerintah daerah. Kabupaten/kota dievaluasi oleh provinsi, sedangkan provinsi langsung dievaluasi oleh pemerintah pusat. Tahun ini, Banggai Kepulauan menjadi daerah kesembilan yang kami evaluasi,” ungkap Idhamsyah.
Ia juga menyampaikan bahwa secara umum substansi dokumen pertanggungjawaban APBD tahun 2024 tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, kecuali pada beberapa penyesuaian lampiran sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Idhamsyah menegaskan pentingnya laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak hanya menyajikan angka-angka, tetapi juga mencerminkan pencapaian pembangunan.
“Laporan ini harus menunjukkan capaian kinerja, bukan hanya data administratif. Penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, serta indikator makro lainnya menjadi poin penting yang wajib ditampilkan,” tambahnya.
Selama sesi pembahasan, tim evaluator memberikan berbagai masukan teknis, mulai dari konsistensi dokumen, keterkaitan dengan hasil audit BPK, hingga pentingnya koordinasi terkait setiap pergeseran anggaran. Evaluasi juga menyentuh aspek legalitas, akurasi data pasca perubahan APBD, dan analisis terhadap realisasi pendapatan serta belanja daerah.
Tak hanya itu, tim evaluator turut mendorong Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan agar lebih optimal dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengalokasikan belanja pada sektor-sektor produktif seperti infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Banggai Kepulauan yang mewakili Pemkab Bangkep, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya tim BPKAD. Seluruh masukan yang kami terima hari ini akan menjadi pedoman strategis untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Seluruh catatan dan saran yang diberikan diharapkan dapat disempurnakan dalam penyusunan final Ranperda dan Ranperkada, demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Sumber : PPID BPKAD Provinsi Sulteng