Jakarta-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengenai revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, (11/7/2025), secara hybrid dan diikuti oleh para komisioner KI dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Delegasi KI Sulteng dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dr. Jefit Sumampow, didampingi oleh Komisioner Ridwan, Sustrisno, dan Sitti Norma Mardjanu, serta Kepala Sekretariat KI Sulteng yang juga Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah, Aswin Saido.
Dalam forum tersebut, Dr. Jefit menyampaikan apresiasi atas inisiatif KI Pusat menyelenggarakan FGD yang dinilai sangat strategis untuk memperkuat integritas lembaga Komisi Informasi dari pusat hingga daerah.
“FGD ini sangat penting untuk mendapatkan masukan dari seluruh KI se-Indonesia dalam merumuskan revisi Perki Kode Etik. Revisi ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai respons atas sejumlah kasus pelanggaran etik yang pernah terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Jefit.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran lembaga pengawas yang independen dan objektif dalam menangani pelanggaran etik, agar proses penegakan kode etik berjalan lebih adil dan akuntabel.
“Sudah saatnya kita memikirkan kehadiran Dewan Pengawas atau lembaga sejenis yang memiliki kewenangan independen untuk memastikan pelaksanaan kode etik berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan integritas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KI Sulteng, Aswin Saido, memanfaatkan momentum pertemuan dengan Komisioner KI Pusat untuk menyampaikan surat resmi, sebagai bagian dari komunikasi strategis antara KI daerah dan pusat.
Di sela kunjungan ke Jakarta, delegasi KI Sulteng juga berkesempatan melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Lukman Hakim, serta Ketua Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai praktik pelaksanaan monitoring dan evaluasi badan publik, serta menjajaki potensi kolaborasi dan penguatan sosialisasi keterbukaan informasi.
Kehadiran KI Sulteng dalam rangkaian agenda ini menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung reformasi tata kelola informasi publik yang lebih transparan dan berintegritas.
Sumber : PPID KI Sulteng