Pemprov Sulteng dan KemenHAM RI Perkuat Komitmen Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam penyelesaian konflik agraria berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pelaksanaan Loka Karya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (17/4/2025).

Acara ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenHAM RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam mengurai persoalan agraria secara adil, transparan, dan berperspektif HAM.

Dalam sambutanya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama dan seringkali menjadi sumber konflik horizontal maupun vertikal di masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat. Satgas ini bukan hanya simbol, tapi langkah nyata dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, yang hadir langsung dalam kegiatan ini, mengapresiasi langkah proaktif Pemprov. Sulteng yang telah membentuk Satgas Agraria dan menyusun peta jalan penyelesaiannya.

“Pola pendekatan yang berbasis HAM dalam penyelesaian konflik agraria adalah hal fundamental. Ini akan menjadi model kolaboratif lintas sektor yang bisa direplikasi di wilayah lain,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng Eva Bande, Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait lainnya.

Dengan terbentuknya peta jalan Satgas Agraria Sulteng, diharapkan langkah penyelesaian konflik yang telah mengakar dapat dilakukan secara sistematis, melibatkan semua pihak, serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM kepada seluruh warga negara.

 

Sumber Rilis dan Foto: PPID Utama / Humas Pemprov Sulawesi Tengah

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *