Palu – Era digital membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan administrasi dan perpajakan. Salah satu inovasi yang kini semakin luas digunakan adalah e-Meterai atau meterai elektronik. Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong pemanfaatan e-Materai guna mendukung transaksi yang lebih cepat, aman, dan efisien.
Tak hanya untuk kepentingan pribadi, e-Meterai kini menjadi solusi bagi berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari transaksi bisnis, pengadaan barang dan jasa, hingga pendaftaran CPNS.
Sebagai meterai dalam bentuk digital, e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional. Keberadaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, serta peraturan pelaksanaannya.
Masyarakat dapat dengan mudah membeli e-Meterai melalui penyedia resmi, seperti antara lain ; https://mekarisign.com, https://www.peruri.co.id, https://www.pajakku.com dan menggunakannya dengan praktis. Cukup dengan mengunggah dokumen elektronik ke platform penyedia, lalu menempatkan e-Meterai di posisi yang diinginkan, dokumen pun siap digunakan dengan sah.
Dengan berbagai keunggulan, seperti kemudahan akses, keamanan tinggi, serta mendukung keberlanjutan lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, e-Meterai menjadi pilihan tepat bagi masyarakat di era digital.
Pemprov Sulteng mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mulai beralih ke e-Meterai demi mendukung sistem administrasi yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Sumber Rilis dan Foto : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng