Palu – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bertempat, di Ruang Inovasi. Rabu (15/01/2025).
Upaya pencanangan pembangunan zona integritas di lingkup Brida Provinsi Sulawesi Tengah ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang _Grand Design_ Reformasi Birokrasi (RB) 2010-2024.
Melalui sosialisasi ini, Sekretaris Brida Sulawesi Tengah, Agustin Tobondo, mengharapkan nantinya para pegawai dapat mengetahui tahapan pembangunan ZI, sehingga ditahun 2025 Brida dapat dicanangkan menjadi Zona Integritas WBK/WBBM.
“Selain dicanangkan sebagai zona integritas, kami berharap dengan adanya pembangunan zona integritas dapat meningkatkan nilai RB dan juga nilai sakip Brida”, ujar Agustin.
Dalam sambutan Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Inspektorat Prov. Sulteng, Fitri Mastura, mengungkapkan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Brida Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan sosialisasi pembangunan zona integritas ini.
Jika dilihat dari fasilitas yang dimiliki oleh Brida saat ini, Fitri Mastura, mengungkapkan sangat memungkinkan Brida Sulawesi Tengah untuk menuju WBK. Ia juga berharap, nantinya Brida Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi perangkat daerah prioritas yang diusulkan menuju wilayah bebas korupsi.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh, Rini Apsari, selaku auditor menjelaskan bahwa dalam membangun sebuah integritas dapat dilakukan dengan menggunakan strategi-strategi baik secara internal maupun eksternal.
Dampak dari integritas sendiri yakni menciptakan kinerja organisasi yang bebas dari korupsi, efisiensi yang lebih besar, serta mempengaruhi sistem yang lebih luas.
Dalam pembangunannya, ZI menuju WBK DAN WBBM terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu tahap 1 diawali dengan pencanangan berupa deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah/pimpinan unit kerja siap membangunan zona integritas.
Dilanjutkan dengan tahap 2 yaitu penetapan unit, yang mana merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Tahap 3 yaitu pembangunan ZI melalui program pembangunan zona integritas sesuai layanan, isu & risiko, dan tahap 4 yakni pemantauan ZI.
Terdapat beberapa persyaratan dalam pengusulan unit kerja percontohan ZI, pada tingkat instansi pemerintah syarat yang harus dipenuhi yaitu opini BPK, predikat SAKIP, indeks RB, maturitas SPIP.
Pada tingkat unit kerja atau satuan kerja, syarat yang harus dipenuhi yaitu karakteristik seperti core layanan dari instansi, kepatuhan, periode pembangunan, dan predikat SAKIP internal.
Adapun langkah-langkah strategis dalam percepatan pembangunan ZI seperti komitmen, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media.
Diakhir materinya, Rini Apsari, menjelaskan beberapa komponen evaluasi ZI seperti komponen pengungkit yang terdiri manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan peningkatan kualitas layanan.
Sedangkan komponen hasil terdiri dari birokrasi yang bersih dan akuntabel, survei persepsi anti korupsi, capaian kerja, pelayanan public yang prima, dan survei persepsi pelayanan public.
Turut hadir : tim Irbansus, Pejabat Administrator, pejabat fungsional, dan pegawai lingkup Brida Sulteng
Sumber : PPID Brida Prov. Sulteng
Dipublikasikan oleh : PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng/Humas Pemprov. Sulteng