Palu– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menghadiri malam Komisi Informasi Sulteng Award 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Hotel Santika Palu. Senin malam, (2/12/2024)
Acara ini juga dihadiri ; Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia diwakili Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, Unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, Kepala perangkat daerah lingkup Provinsi Sulteng, Bupati/Walikota se-Sulteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Sulteng dan jajaran pengurus Komisioner KI Sulteng serta pejabat terkait lainya.
Dalam sambutannya, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa di era digital ini, akses terhadap informasi yang akurat dan transparan menjadi sangat krusial bagi masyarakat. dengan berkembangnya teknologi, informasi dapat dengan mudah diakses, namun tantangan dalam memastikan keakuratan dan kejelasan informasi tetap ada.
“Keterbukaan itu sangat penting, apa yang tidak terbuka, di buka saja karena kita berada di era demokrasi”, ucap Gubernur Rusdy Mastura mengawali sambutannya
Selanjutnya, Rusdy juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KI Provinsi Sulteng yang telah menginisiasi acara ini, dan selamatĀ kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dalam komisi informasi award tahun 2024.
Untuk itu, Gubernur juga mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi yang bermanfaat, sehingga dapat memperkuat partisipasi publik dalam berbagai aspek kehidupan.
Mantan Walikota dua periode itu, juga meminta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus memberikan dorongan kepada seluruh badan publik di Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi kepada rakyat.
“Kedepan, Sulawesi Tengah harus punya lompatan, mari terus kita dorong keterbukaan informasi di negeri ini”, ujarnya
Terkahir, ia berharap, seluruh badan publik untuk berkolaborasi dan bersinergi mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia diwakili Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura yang telah mendukung terciptanya keterbukaan Informasi publik di Sulawesi Tengah serta Komisi Informasi Provinsi Sulteng, dimana tahun ini menandai 12 tahun kiprah mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selama 12 tahun, tentunya berbagai tantangan telah dilalui dengan dedikasi yang luar biasa, saya percaya perjalanan ini telah menghasilkan capaian-capaian yang tidak hanya bermakna bagi masyarakat Sulteng, tetapi juga menjadi inspirasi KI lainya di seluruh Indonesia”, ungkap Ketua Bidang ASE Samrotunnajah
Ia berharap, seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung dan meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik Negeri Seribu Megalit Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada lembaga publik (badan publik) yang telah menunjukkan komitmen dan upaya terbaik dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat dan mudah di akses oleh masyarakat.
“Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Ucap Sudaryano dalam laporannya
Ditambahkan juga, kegiatan ini merupakan program kerja dari Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk mendorong kualitas pelayanan publik serta mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance).
“Penganugerahan ini malam ini khusus untuk pemerintah Kabupaten dan Kota, sedangkan untuk badan publik lainya akan kita laksanakan pada tahun 2025 oleh Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah”, ujarnya Kadis Kominfosantik
Senada, Ketua Komisi Sulteng Abbas H.A Rahim juga menyampaikan bahwa salah satu lembaga yang terbentuk dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah Komisi Informasi.
Komisi Informasi memiliki tugas untuk menerima, meyelesaikan setiap pengaduan terkait dengan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi (persidangan).
Selain itu, tugas utama dari KI Sulteng ialah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap badan publik.
Pada tahun 2022, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sulteng masuk kategori buruk, tahun 2023 meningkat diurutan 11 Nasional dan di tahun 2024 meraih peringkat 4 (empat) besar Nasional.
Olehnya, ia berharap, Kabupaten dan Kota yang belum memperoleh penganugerahan kiranya dapat meningkatkan keterbukaan informasinya kepada masyarakat. Selain itu, Kabupaten dan Kota yang mendapatkan penganugerahan terus melakukan keterbukaan informasi publik di tahun yang akan datang.
Dibukanya malam penganugerahan ini, ditandai dengan penekanan tap screen oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat, Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng, Ketua dan Wakil Ketua KI Sulteng.
Adapun kabupaten dan kota yang meraih penganugerahan yakni ; Kabupaten BanggaiĀ meraih predikat (Informatif), Kabupaten Toli-Toli (Menuju Informatif), serta Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara (Cukup Informatif).
Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng/Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : Ahyain (082251271042)