Palu-Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menggelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Pembinaan Pengelola Administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Tema “Sulteng Informatif 2026”. Bertempat, diruang Polibu Kantor Gubernur. Senin, (25/11/2024)
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona dan dihadiri narasumber dari Kabar Selebes. Id, para PPID Pelaksana dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan panitia pelaksana.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai pada Senin, 25 November hingga Selasa, 26 November 2024.
Dalam sambutanya, Sudaryano menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam menyaring, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat peran ppid sebagai penggerak utama keterbukaan informasi publik”, ucap Kadis Kominfosantik Sudaryano
Kadis Kominfosantik juga mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para pengelola informasi publik di setiap perangkat daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya juga, pada 17 Oktober tahun 2024, Komisi Informasi Pusat merilis hasil monitoring dan evaluasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional, dimana Provinsi Sulawesi Tengah meraih rangking empat nasional dengan perolehan poin sebesar 82,16.
Lebih jauh, Sudaryano menjelaskan bahwa saat ini, media sosial memiliki peranan penting dalam keterbukaan informasi publik melalui platform-platform seperti ; Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok dan lainnya.
Lanjut, ada tujuh alasan, media sosial begitu berpengaruh terhadap penyampaian informasi dan komunikasi kepada masyarakat yakni ; aksesibilitas yang luas, kecepatan penyebaran informasi, interaksi dua arah, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas dan demokratisasi informasi.
Untuk itu, Ia berharap komitmen para PPID Pelalksana untuk memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik bagi masyarakat, guna mencapai visi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni, “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju ”.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kita sebagai pelayan masyarakat”, tandas Sudaryano
Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng/Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : Ahyain (082251271042)