Podcast Megalist : Nilai IKIP Sulteng Capai 82,16 poin, Raih Peringkat Empat Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu– Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara faktual tentang data sesuai dengan implementasi dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H.A Rahim di Podcast Megalist Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah.

Podcast kali ini berkolaborasi dengan TVRI Sulawesi Tengah dan dipandu oleh Dian Merdekawati selaku Host dengan topik “Nilai IKIP Sulteng Raih Peringkat Empat Nasional”.

Dalam kesempatan itu, Ketua KI Sulteng Abbas H.A Rahim menyampaikan bahwa KI Sulteng memiliki tugas yakni, secara masif mendorong pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana, menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa informasi.

“Keterbukaan informasi publik itu sangat penting, karena salah satu ciri khas negara demokrasi”, ucap Ketua KI Sulteng Abbas H.A Rahim

Abbas juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 F berbunyi bahwa memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan informasi. Dari penjabaran tersebut lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, tahun 2021 nilai IKIP Sulteng masuk dalam kategori buruk, tahun 2022 Sulteng berada di peringkat ke -25, tahun 2023 Sulteng berada di peringkat 11 besar nasional dan tahun 2024 Sulteng berada di peringkat 4 besar nasional.

“Alhamdulillah, nilai yang kita peroleh tahun 2024 yakni 82,16 poin, ini merupakan hasil kerjasama seluruh elemen”, sebutnya

Untuk itu, Abbas menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dan partisipasi seluruh pihak baik itu pemerintah daerah, badan publik danĀ  elemen masyarakat.

Dijelaskanya juga, ada 3 (tiga) dimensi yang menjadi tolak ukur penilaian IKIP yaitu, dimensi politik, ekonomi dan hukum.

Terakhir, ia berharap pada penilaian IKIP selanjutnya Sulawesi Tengah dapat meraih peringkat pertama. Dan lebih penting adalah masyarakat menikmati program keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah.

Sumber : Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng/PPID Pelaksana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *