Disperindag Sulteng Gelar FGD Perizinan dan Pelaporan Bahan Berbahaya Minuman Beralkohol

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaporan dan Tata cara Perizinan Minuman Beralkohol dan Bahan Berbahaya Se-Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (06/08/2024)

Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulteng, Mira Yuliastuti didampingi Sekdis Perindag dan Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.

 

Dalam sambutanya, Plh. Kadis Perindag Mira menuturkan, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pelayanan Birokrasi yang makin baik, sebagaimana diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya mengamanahkan bahwa ketentuan pelaku usaha yang telah memperoleh izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol.

Data dari Kementerian Perdagangan tahun 2023, di Sulawesi Tengah terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha/Distributor Bahan berbahaya (B2) yang terdaftar di Kemendag dan ada sekitar 54 (lima puluh empat) Pelaku Usaha, Distributor/Pengecer Minuman Beralkohol (Minol).

Oleh karena itu, kami mengharapkan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar dapat menambah pengetahuan wawasan dan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh Peraturan Kemendag Republik Indonesia, dan menjadi harapan bersama agar Distributor B2 dan Pelaku Usaha, Distributor/Pengecer Minol dapat mendukung Peningkatan Investasi Perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Fajria menyampaikan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan bagi pelaku usaha/distributor B2 dan distributor/pengecer Minol dan Instansi terkait terhadap pelaporan dan tata cara pengurusan dan mendapatkan perizinan.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini agar pelaku usaha/distributor B2 dan distributor/pengecer Minol mendapatkan kepastian hukum dan keamanan berusaha sehingga mandiri, mendapatkan kemitraan, kemanfaatan dan berwawasan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Adapun yang menjadi narasumber pada FGD ini adalah Septo Supriyatno sebagai Direktur Bina Usaha Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Fitria Wiraswati selaku Fungsional Analis pada Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Produk dan Barang Penting Dirjen Kementerian Perdagangan dan Noval A selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, yang di Moderatori Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan.

Turut hadir ; Pejabat Disperindag Sulteng, Pejabat Disperindag kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, Pejabat Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota Se-Sulteng serta seluruh tamu undagan lainya dari unsur pelaku usaha/distributor/produsen B2 dan MINOL.

Sumber : Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *