Poso– Setiap penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik informasi yang dituangkan kedalam metadata berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Hal itu, dijelaskan Pranata Komputer Ahli Madya BPS Sulteng I Nyoman Dwinda selaku Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se- Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat, di Torau Resort Tentena Kabupaten Poso. Rabu, (15/5/2024)
Menurut I Nyoman Dwinda, SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data menggunakan kode referensi dan data induk.
“Jika data tidak punya konsep, maka data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, olehnya data harus memenuhi prinsip data”
Ia juga menerangkan tujuan dari SDI yaitu, pertama, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.
Kedua, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
Ketiga, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
Keempat, mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai perundangan-undangan.
Selanjutnya, I Nyoman Dwinda menjelaskan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pusat dan daerah.
“Tujuan EPSS adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral”, jelasnya dalam kesempatan itu
Ia berharap, setiap melaksanakan kegiatan statistik baik itu survei maupun kompilasi harus melaporkan rencana kegiatan statistiknya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan rekomendasi serta memenuhi prinsip SDI.
“Salah satu tugas pembina data baik tingkat pusat mau daerah yakni, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data”, pungkasnya
Turut hadir : Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona, Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng Aswin Saudo, Kadis Kominfo Santik se-Sulawesi Tengah, Vendor dan pejabat terkait lainya.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfo Santik dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.
Narahubung : Ahyain (082251271042)