Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tengah promosikan UPT Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 31 oktober 2022. Senin (14/11/2022).
Pada penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, SE, MSA mengatakan, bahwa surat edaran tersebut berguna sebagai sarana informasi seluruh kabupaten/kota khususnya pimpinan daerah, pelaku usaha ataupun pelaku industri dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran tersebut berisi tentang informasi bahwasanya pada Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki aset baik itu barang maupun sumber daya manusia pada UPT PSMB berupa laboratorium dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian baik dalam bentuk komoditi ataupun alat ukur pada mesin yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Inisiasi ini dilakukan guna mempromosikan UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang melalui media-media ataupun door to door kepada pelaku usaha. Dengan hasil promosi yang kurang memuaskan, Dinas Perindag melakukan upaya lain guna menyebarkan informasi tersebut, salah satunya yaitu inisiasi dengan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar kiranya menginformasikan kepada para pelaku usaha diwilayahnya. Hal tersebut guna meningkatkan daya saing yang mereka miliki.
Richard Arnaldo mengatakan, pada pelayanan pengujian barang tersebut dikenakan tarif yang nantinya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Tengah. Proses pengujian juga tidak hanya berlaku pada pelaku usaha saja, akan tetapi berlaku juga pada mahasiswa yang sedang melakukan penelitian guna mendapatkan sampel pada tugas akhir mereka.
Adapun kendala yang dirasakan dalam mempromosikan atau mengenalkan UPT PSMB yaitu keterbatasan informasi kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat melakukan pengujian barang yang mereka miliki keluar daerah Sulawesi Tengah, yang mana tentu saja memiliki tarif yang lebih mahal.
“Kendala yang kita alami itu dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, mungkin tidak terlintas dalam pikiran mereka bahwa Disperindag memiliki keterjangkauan sampai disana” ucap Richard Arnaldo.
Pada saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media-media serta aset Pemda yang dalam hal ini yaitu Dinas Kominfo dan lembaga-lembaga pemerintah seperti RRI dan TVRI.
Sumber : Humas Pemprov Sulteng