Gubernur Harap Bupati/Walikota dan  Forkopimda Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Terkait Pengendalian Inflasi  Daerah.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur H. Rusdy Mastura Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Bupati dan Walikota, Forkopimda, Unsur Forkopimda dan Instansi terkait, dilingkungan Provinsi Sulteng secara luring maupun daring. Bertempat, di Ruang Kerja Gubernur. Selasa, (6/9/2022)

Dalam arahanya, Rusdy Mastura mengatakan, rapat ini diselenggarakan guna menindaklanjuti rapat nasional terkait pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2022 dan 5 September 2022.

Baru–baru ini Presiden RI Ir. Joko Widodo sudah mengumumkan kenaikan harga BBM, yang pasti akan memberikan dampak terjadinya peningkatan inflasi. Oleh karena itu, kita semua harus kompak dan bersatu untuk mengambil peran dalam pengendalian inflasi di daerah.

“Kita semua harus kompak dan bersatu untuk bisa mengambil peran agar daerah kita mampu dan siap untuk mengendalikan inflasi.” Tutur Gubernur dalam arahanya

Perkembangan inflasi daerah Provinsi Sulawesi Tengah yakni ; pada juni 2022,  mencapai 5,12 %, sedangkan pada juli 2022 inflasi daerah sulawesi tengah meningkat mencapai 6,22%.

Lebih lanjut, Gubernur juga menjelaskan langkah–langkah yang harus diambil dalam pengendalian inflasi daerah ; Pertama,
isu pengendalian inflasi harus dijadikan isu prioritas dan sinergi serta kalaborasi seperti, penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, Komunikasi Publik. Tim komunikasi harus mampu membuat masyarakat tenang dan tidak panik.

Ketiga, Aktifkan Peran TPID. diharapkan TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota berkolaborasi dan bersinergi untuk pengendalian inflasi.

Keempat, Aktifkan Satgas Pangan. satgas pangan harus melaporkan kepada Gubernur, bupati /walikota terkait dengan harga pangan .

Kelima, Melaksanakan Program Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen. diminta OPD Teknis, mendorong dan memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program gerakan tanam pangan cepat panen.

Keenam, Intensifkan jaringan pengaman sosial. melalui Belanja Tidak Terduga (BTT)
anggaran bantuan sosial (Bansos),
anggaran desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Selanjutnya, diharapkan kepada Bupati/Walikota melaksanakan dengan baik Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Gubernur juga menyampaikan poin penting dalam surat edaran tersebut :

(1) Kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan daerah dan atau masyarakat dan dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(2) Melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD terkait dengan inflasi daerah.

(3) Optimalisasi anggaran untuk pengendalian inflasi daerah antara lain ; menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan.

(4) Alokasi anggaran yang belum tersedia dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui peraturan kepala daerah.

Menteri Keuangan, sudah mengeluarkan Permenkeu bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dengan peraturan kepala daerah untuk merubah APBD sebesar 2 % untuk menambah alokasi bansos daerah dalam mengendalikan inflasi.

Menteri Desa, juga telah mengeluarkan Kemendesa PDT 97 Tahun 2022, tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah, yang memperbolehkan ADD dimanfaatkan sebesar 20-30 % untuk dana Bansos Desa pengendalian inflasi.

Dengan demikian, Gubernur berharap agar OPD teknis Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja agar memastikan penyaluran bansos dan subsidi upah harus tepat sasaran serta Satgas Pangan dapat terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat setiap Kabupaten/Kota untuk selajutnya dilakukan upaya pengendaliannya.

Turut hadir : Kapolda, Danrem 132 Tadulako, Kajati, Kepala BI, Bupati/Walikota, Forkompinda, Unsur Forkopimda, Kepala Desa/Lurah Lingkup Pemprov. Sulteng.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *