Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur H. Rusdy Mastura mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Pengendalian Inflasi di Daerah yang digelar secara Virtual. Bertempat, di Ruang Kerja Kantor Gubernur. Senin, (5/9/2022).
Turut hadir mendampingi Gubernur : Kapolda, Danrem 132 Tadulako, Kajati, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Kepala BPKAD, Kepala Bank Indonesia, Kepala Kesbangpol, Kepala BPKP, Kadis Sosial, Kepala BPS, Kadis Perindag serta Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura lingkup Pemprov. Sulteng.
Dalam arahanya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi yang berkaitan dengan pengurangan subsidi yang berimbas pada kenaikan BBM di daerah dan juga harga kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya, Tito Karnavian juga menjelaskan terkait bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM yakni ; Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar 12,4 Triliun dan menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan oleh Kemensos melalui PT. Pos Indonesia.
Pemerintah daerah menyiapkan sebanyak 2% dari dana transfer umum yaitu ; dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk pemberian subsidi disektor transportasi yang diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan serta perlindungan sosial tambahan.
Total alokasi anggaran belanja tidak terduga pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 sebesar 13,76 Triliun dengan realisasi mencapai 12,4% atau 1,65 Triliun dan bantuan sosial pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 11,46 Triliun dengan realisasi mencapai 35,75 % atau 4,09 Triliun per 3 September 2022.
Dana desa maksimal 30% digunakan untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak inflasi. Total dana desa seluruh Indonesia tahun 2022 sebesar 68 Triliun dengan penyaluran dana desa per 29 Agustus 2022 sebesar 49,64 Triliun atau 73,06%.
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan bantaran sosial tambahan sebesar 24,17 Triliun sekaligus mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran. Oleh karena itu, Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Kemudian, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik, rekonsiliasi pasca konflik serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan dengan pembebasan langsung kepada BTT.
Diakhir arahanya, Mendagri berharap kepada seluruh kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menerapkan 9 langkah pengendalian inflasi daerah diantaranya ;
(1) Kunci utama isu pengendalian inflasi ialah menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan Covid-19.
(2) Komunikasi Publik, artinya jangan membuat masyarakat panik dan mengupayakan masyarakat agar tetap tenang.
(3) Aktifkan TPID, pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, agar bersinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas.
(4) Aktifkan satgas pangan. Satgas pangan bertugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada kepala daerah, dan dilaporkan kepada Kemendagri. Kemudian mengecek langsung kelapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas.
(5) BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu. perlunya pengawasan oleh Pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum.
(6) Laksanakan gerakan penghematan energi. Menghimbau masyarakat agar cermat dalam penggunaan energi seperti ; mematikan lampu yang tidak perlu disiang hari.
(7) Gerakan tanam pangan cepat panen. Tanaman pangan cepat panen seperti ; cabai, bawang dan lain-lain sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Dan gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat yakni ; PKK, Babinsa, bhabinkamtibmas dan lain sebagainya.
(8) Melaksanakan kerja sama antar daerah. Belum semua daerah memiliki Kerjasama Antar Daerah (KAD) seluruh komoditas pangan strategis. Olehnya, setiap item dikaji oleh setiap daerah dimana setiap yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.
(9) Intensifkan jaring pengaman sosial. Yang berkaitan dengan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Bantuan Sosial (Bansos), Anggaran Desa, Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pusat.
(10) Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Provinsi mengumumkan angka inflasi hingga Kabupaten/Kota.
Turut hadir secara virtual ; Menteri Sosial RI, Menteri Desa dan BTT RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP dan Gubernur se-Indonesia.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.