PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

Penuhi Level Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kab. Tojo Una-Una kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulawesi Tengah.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka meningkatkan level kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) serta  peningkatan kapasitas SDM, Jumat 19 November 2021 Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah melaksanakan kunjungan kerja pada Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Bertempat di ruangan Kerja Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretarit Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Andi Ruly Djanggola, SE, M.Si selaku Plt. Kepala Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja rombongan Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setdakab Tojo Una-Una yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tojo Una-Una  Bapak Nawatsara Panjili, SE,. M.Si bersama Kabag PBJ Touna Bapak Sandy Kuarta Putra, S.IP serta personel lainnya.

Tujuan kami melakukan kunjungan kerja pada Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah untuk belajar tata kelola pengadaan barang jasa yang meliputi : pemenuhan standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik, pemenuhan level kematangan unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ), perencanaan dan pengembangan SDM UKPBJ serta pola layanan advokasi yg dilakukan oleh Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah.” ungkap Asisten II yang akrab dipanggil Nawat.

Lebih lanjut, Kepala UKPBJ Tojo Una-Una menyampaikan bahwa saat ini level kematangan PBJ Touna masih dalam proses pemenuhan dari 9 tahapan SOP yang harus dipenuhi, kami baru penuhi 4 tahapan, sehingga kunker ini kami manfaatkan utk belajar dari Biro PBJ Sulteng yang sudah terlebih dahulu memenuhi 8 Standar kematangan yang dipersyaratkan LKPP RI.

Plt. Biro PBJ Setdaprov Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa
Model Kematangan UKPBJ diatur sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ dan telah diadopsi/dimasukan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dimana Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ merupakan instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ dan menjadi acuan bagi UKPBJ dalam upaya pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kapabilitas UKPBJ digambarkan melalui 5 (lima)
tingkatan kematangan yaitu level 1 : Inisiasi, Level 2 : Esensi, Level 3 : Proaktif, Level 4 : Strategis dan Level 5 : Unggul. Guna memenuhi capaian kapabilitas UKPBJ maka Penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ wajib dilakukan oleh UKPBJ yang bersangkutan dan diverifikasi oleh Verifikator LKPP.  Biro PBJ selaku UKPBJ Sulteng dibulan maret 2021 telah menerima sertifikasi 17 Standar LPSE yang merupakan tahapan penting dalam pemenuhan  level 3 proaktif, sehingga kami berharap di tahun ini LKPP RI dapat menetapkan Biro PBJ Sulteng sebagai UKPBJ Proaktif sehingga gerak cepat untuk memberikan layanan prima khususnya dalam pengadaan barang dan jasa semakin profesional dan berkualitas ujar Ruly

Diakhir pertemuan kunjungan kerja tersebut, Biro PBJ Sulawesi Tengah memberikan beberapa produk hukum yang telah dibuat dan dilaksanakan antara lain SOP 17 Standar LPSE 2014, dokumen administratif pemenuhan indeks kematangan UKPBK untuk menjadi referensi peningkatan layanan pengadaan barang jasa di Kabupaten Tojo Una-Una.

Sumber : Plt. Biro PBJ Setdaprov Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *